Jumat, 10 Desember 2010

Tugas Pemasaran UKM ke 4 (Produk danJasa UKM)

TUGAS PEMASARAN UKM
Produk dan Jasa UKM










Nama : Putri Meiningrum
NPM : 30208975
Kelas : 3 DD 03







UNIVERSITAS GUNADARMA
Pengembangan Sektor UKM dalam Produk dan Jasa
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
Keunggulan Produk dan Jasa UKM
Sebagai suatu lembaga yang ditugasi untuk melakukan pembinaan kepada UKM, Kementerian Koperasi dan UKM perlu mengembangkan berbagai strategi kebijakan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan UKM agar dapat bersaing dengan pelaku bisnis lainnya baik di dalam negeri, maupun di luar negeri. Mencermati hal tersebut dan dengan memilih fokus muatan seperti tertera di atas, media ini diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi dan referensi bagi upaya pengembangan dan penyusunan kebijakan yang diperlukan dalam memberdayakan UKM setidaknya sampai dengan tahun 2010 mendatang.
Berbagai sumbangan pemikiran, gagasan dan analisis yang disajikan para penulis dalam majalah ini, banyak membahas mengenai strategi yang harus dilakukan UKM ke depan. Sedikitnya ada tiga faktor utama yang perlu mendapat perhatian, yakni; pertama, bagaimana memperkuat faktor internal UKM yang selama ini menjadi kendala pengembangan kinerja UKM; kedua, bagaimana peran Pemerintah dalam menyikapi kendala eksternal yang ditimbulkan dari pengaruh globalisasi, dan ketiga, upaya-upaya yang perlu dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan dinamika perkembangan UKM. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah yang mengarah pada market driven policy dengan dukungan iklim usaha yang kondusif merupakan arena persiapan bagi UKM menghadapi pasar bebas. Modal dasar mengembangkan UKM menghadapi pasar bebas yaitu menciptakan iklim usaha yang kondusif, menguatkan daya saing UKM dengan meningkatkan akses kepada kualitas jasa non keuangan dan meningkatkan akses UKM pada jasa keuangan. Dalam jangka pendek pengembangan UKM sebaiknya diarah pada upaya pengembangan produk yang memiliki karakteristik khusus (niche produk) untuk mengisi ceruk pasar.
Mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh UKM yang semakin komplek sebagai imbas dari arus global, khususnya yang berhubungan dengan pemasaran tidak akan mungkin dipecahkan oleh UKM itu sendiri. Bagaimanapun juga masih sangat diperlukan peran dan dukungan pemerintah dalam meningkatkan daya saing UKM. Perumusan kebijakan yang tepat dalam meningkatkan daya saing tersebut dicermati oleh salah satu penulis melalui pendekatan analisis strategi generik (generic strategies) dari Porter, yaitu merupakan kombinasi keunggulan bersaing (competitive advantage) dan lingkungan bersaing (competitive scope). Salah satu contoh adalah bagi produk yang tidak memerlukan teknologi yang canggih dalam pengelolaannya dapat diterapkan strategi biaya rendah seperti minyak nilam dan pala. Tapi untuk produk handycraft misalnya lebih baik diarahkan pada focused differentiation, karena produk dengan keunikan tersendiri lebih berpeluang untuk memperoleh harga yang lebih tinggi.
Dalam konsep bersaing di pasar global, kelompok masyarakat yang memiliki kekayaaan intangible asset 3 C yaitu concept, competence dan conection memiliki peluang lebih baik, sementara UKM cenderung hanya bermodalkan semangat hidup dan minim strategi, disini perlu peran pemerintah untuk mendorong UKM secara aktif meningkatkan daya saingnya. Dalam hal ini Osborne dan Gaebler mengemukakan 10 prinsip untuk menghasilkan high quality public goods and services yaitu: Steering rather than rowing (pemerintah lebih baik sebagai pengemudi dari pada pengayuh); empower communities to solve their own problem, rather than merely deliver services (memberdayakan UKM dalam memecahkan masalah ketimbang memberikan pelayanan); promote and encourage competition rather than monopolies (menciptakan persaingan dalam setiap pelayanan); Be driven by missions rather than rule (Penekanan kepada misi daripada peraturan); result oriented by funding outcomes rather than outputs (Orientasi kepada kinerja yang baik bukan sekedar mencapai output); meet the needs of customer rather those of the bureaucracy (Mengutamakan pemenuhan kebutuhan UKM, bukan kebutuhan birokrat); concentrate on earning money rather than just spending it (Penghematan biaya dalam setiap pelaksanaan program bukan menghabiskan); invest in preventing problems rather than curing crisis (mencegah lebih baik dari pada mengobati); decentralize authority rather than build hierarchi (diperlukan desentralisasi kewenangan ketimbang membangun hierarchi); solve problem by influencing market forces rather than by treating public programs (Pemerintah harus memperhatikan permintaan pasar, pasokan harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar).
Langkah lain yang perlu dilakukan adalah identifikasi peluang pasar melalui pengembangan jaringan pemasaran, seperti melalui metode penetrasi pasar, perluasan pasar, pengembangan produk, dan diversifikasi. Pemilihan metode ini tentu saja harus disesuaikan dengan keunggulan bersaing produk UKM. Bagi pelaku bisnis termasuk UKM mencemati pasar bebas dari dua sisi yaitu peluang sekaligus tantangan. Peningkatan daya saing ditempuh dengan mensinergikan peran pemerintah sebagai pengelola birokrasi dengan peran UKM sebagai pengelola bisnis. Peningkatan daya saing yang berhubungan dengan high cost atau dalam rangka efisiensi, peran pemerintah misalnya menyederhanakan perijinan baik biaya maupun persyaratan dan jenisnya, melakukan promosi karena hal ini sulit dilakukan oleh UKM karena membutuhkan biaya tinggi, mencari kawasan UKM yang khusus menjual produk-produk UKM sebagai tempat tujuan wisata global serta memfasilitasi kemitraan dengan format yang saling menguntungkan. Salah satunya yang dianggap cukup berhasil di berbagai negara dan perlu mendapat dukungan pemerintah adalah pola sub kontrak. Pola subkontrak yang baik akan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi baik secara makro efisiensi nasional, maupun secara mikro efisiensi perusahaan; memperkuat struktur ekonomi nasional dan mewujudkan demokrasi ekonomi. Beberapa isu yang perlu mendapat perhatian dalam pengembangan pola subkontrak yaitu iklim usaha; pemberdayaan subkontraktor (UKM), kelayakan dalam bertransaksi dan asosiasi subkontrak.
Dilihat dari segi keunggulan produk, maka dalam menghadapi pasar global, UKM yang berpeluang menembus pasar ekspor adalah yang bergerak pada subsektor perkebunan, perikanan khususnya perikanan laut, serta industri pengolahan dan industri kecil. Dalam empat tahun terakhir nilai ekspor UKM naik lamban menjadi 19,90%, dan banyak didominasi dari sektor industri pengolahan. Ini disebabkan produk UKM memiliki beberapa kelemahan dibandingkan dengan produk UKM negara-negara Asia lainnya diantaranya dari sudut diversifikasi produk dan rendahnya kemampuan dalam mengantisipasi permintaan pasar. Beberapa strategi yang disarankan untuk mendorong ekspor UKM adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif, pengembangan program UKM yang berorientasi pasar, reformasi struktur usaha, pemunculan institusi yang langsung memperluas pasar ekspor UKM seperti trading house, pembentukan aliansi strategis, serta memperluas pengembangan institusi penunjang ekspor Indonesia di luar negeri seperti Indonesian Trade promotion Center (ITPC).
Permasalahan klasik yang sangat dekat dengan UKM adalah masalah permodalan. Salah satu upaya untuk menanggulanginya melalui penyaluran kredit perbankan. Dewasa ini terutama setelah krisis dengan adanya perubahan struktur perekonomian Indonesia, penyaluran kredit terhadap UKM termasuk usaha mikro meningkat cukup signifikan dan hampir separuh dari total kredit yang disalurkan oleh perbankan. Dalam tahun 2003 jumlah kredit yang disalurkan kepada UMKM 210,9 triliun, yang kemudian meningkat menjadi 262,6 triliun tahun 2004. Dengan perincian 46,3% untuk kredit usaha mikro, 25,2% kredit usaha kecil dan 28,6% kredit untuk usaha menengah. Sebagian besar kredit ini dialokasikan untuk kredit modal kerja terutama bagi UKM yang bergerak disektor perdagangan, jasa usaha, pengolahan, dan konstruksi. Pemulihan sektor korporat masih memerlukan waktu yang cukup lama karena masih terkait dengan hutang dengan pihak luar yang masih memerlukan rescheduling, membuat pihak perbankan lebih berhati-hati dan cenderung lebih berminat terhadap pembiayaan sektor UMKM. Dengan melihat optimisme dan prospek pengembangan sektor UKM, maka strategi pembiayaan kepada sektor UMKM mencakup 4 aspek yaitu; a) strategi untuk penguatan iklim investasi dan iklim usaha, b) strategi penguatan kemampuan kewirausahaan dan kegiatan usaha, c) strategi penguatan sektor keuangan khususnya perbankan untuk pembiayaan sektor UMKM, dan d) strategi untuk pengembangan infrastruktur. Khusus strategi ke empat dinilai cukup penting baik dalam akses ke informasi maupun untuk menilai besarnya resiko usaha sektor UMKM.
Menghadapi globalisasi, maka UKM harus mampu menumbuhkan keman-diriannya yaitu kemampuan untuk melakukan problem solving dengan bertumpu pada kemampuan dan kompetensi diri sendiri tanpa harus tergantung oleh pihak ke tiga. Berdasarkan kerangka ini pemerintah menetapkan program pembangunan UKM melalui pendekatan sentra UKM. Program ini dilengkapi dengan institusi pendamping BDS dan KSP/USP koperasi yang berfungsi sebagai institusi penyelenggara dukungan non finansial dan finansial kepada sentra, dan ketiga institusi ini yang kemudian dikenal dengan nama forum tiga. Pendekatan ini dianggap strategis khususnya perannya sebagai entry point bagi pengembangan kegiatan UKM yang cukup komplek. PP nomor 32 menga-manatkan bahwa proses pembinaan dan pengembangan UKM dapat dimulai dengan mengidentifikasi potensi dan masalah yang dihadapinya. Oleh karenanya Visi dari forum tiga adalah terwujudnya perkembangan kemampuan dan kompetensi sentra UKM yang bersangkutan dengan didukung oleh berkualitasnya layanan bisnis oleh BDS dan KSP/USP koperasi secara mandiri. Sedang misi yang diemban forum tiga adalah mengembangkan langkah pembinaan dalam proses pembangunan sentra UKM yang berdasarkan konsep UKM untuk UKM. Untuk efektifnya peran dan fungsi forum tiga maka pembinaannya diorientasikan untuk mengembangkan kualitas komponen forum tiga sebagai lembaga komunikasi dan pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengembangan sentra. Khusus bagi UKM yang dianggap belum mampu mengem-bangkan usahanya, maka peran forum tiga adalah menangani sisi demand, sementara sisi supply ditangani oleh pemerintah. Adanya keterpaduan/sinergisitas diantara ke tiga institusi ini diharapkan dapat menumbuhkan kemandirian UKM yang pada gilirannya mampu bersaing dan bertarung dikancah global.
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2025/editorial25.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar