Selasa, 02 November 2010

Mengenai Usaha Kecil

Usaha Kecil menurut surat edaran BI No 26/1/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK)adalah usaha yang memiliki total aset Rp 600.000.000,- tidak termasuk tanah dan rumah yang ditempati. Pengertian usaha kecil itu meliputi usaha perseorangan, badan usaha swasta, dan koperasi, sepanjang aset tidak melebihi nilai Rp600.000.000,-

Sedangkan berdasarkan UU No. 9/1995 pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dalam memenuhi kriteria kekayaan bersih atau penjualan tahunan seperti kepemilikan.

Karakteristik Usaha Kecil
1. Sistem pembukuan yang relatif sederhana dan cenderung tidak mengikuti kaidah administrasi pembukuan standar.
2. Margin yang cenderung tipis mengingat persaungan yang sangat tinggi.
3. Modal terbatas.
4. Pengalaman manajerial dalam mengelola perusahaan yang masih sangat terbatas.
5. Skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mengharapkan ditekannya biaya mencapai titik efisiensi jangka panjang.
6. Kemampuan pemasaran dan negosiasi serta diversifikasi pasar sangat terbatas.
7. Kemampuan untuk memperoleh sumber dana dari pasar modal rendah, mengingat keterbatasan dalam sistem administrasinya.

Keunggulan dan Kelemahan Usaha Kecil
Keunggulan Usaha Kecil
1. Usaha kecil bertebaran di seluruh pelosok dengan berbagai ragam bidang usaha.
2. Usaha kecil beroperasi dengan investasi modaluntuk aktiva tetap pada tingkat yang rendah.
3. Sebagian besar usaha kecil bisa dikatakan padat karya yang disebabkan oleh pengguna teknologi sederhana.

Kelemahan Usaha kecil
1. Kemungkinan kerugian pada saat investasi awal.
2. Pendapatan yang tidak teratur.
3. Diperlukan adanya kerja keras dan waktu yang lama sebelum usaha berkembang.
4. Kualitas kehidupan yang tetap rendah meskipun usahanya mantap.


Sumber materi dari : Buku Manajemen Bisnis Ritel
Penulis : Dr. Sopiah, MM., M.pd. dan Syihabudhin,SE.,M.Si.

1 komentar: